Gudang informasi pendidikan dan kesehatan

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Seiring dengan semakin majunya teknologi informasi dan transportasi, maka kualitas dan kuantitas hubungan internasional pun juga menjadi semakin meningkat. Untuk mengatur tata kehidupan hubungan masyarakat antar negara ini, maka dibutuhkanlah sebuah sistem hukum dan peradilan internasional. Pembentukan hukum internasional ini salah satunya adalah bertujuan agar hubungan antar negara bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan asas-asas PBB. Tidak semua permasalahan internasional bisa diselesaikan dengan lancar dan damai, untuk itu dibentuklah pengadilan internasional sebagai solusi hukum terakhir penyelesaian masalah antar negara.

Pengertian Hukum Internasional


Hukum internasional adalah sekumpulan instrumen hukum yang terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati dalam menjalankan sebuah hubungan internasional, baik itu hubungan antar negara atau antar bukan negara. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa hukum internasional tidak hanya mengatur hubungan antar negara, melainkan juga mengatur segala hubungan yang berskala internasional, baik itu hubungan antar individu ataupun antarkelompok yang berbeda negara.

Hukum internasional sebenarnya bukanlah sebuah hal yang baru. Sejak zaman dahulu, bangsa Romawi Kuno sudah mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville yang mengatur warga Romawi dan Ius Gentium yang diterapkan bagi orang asing (non-Romawi). Pada era modern sendiri, hukum internasional mulai berkembang semenjak disahkannya perjanjian Westphalia pada abad ke-17. Perjanjian Westphalia sendiri menandai berakhirnya perang berkepanjangan antar negara-negara besar di Eropa dan munculnya beberapa negara berdaulat baru.

Jika dilihat dari persoalan yang dibahas, hukum internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu:
  1. Hukum perdata internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan antar warganegara satu dengan warga negara lainnya dalam sebuah hubungan antar negara.
  2. Hukum publik internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara yang lainnya.
Sementara jika dilihat dari bentuknya, hukum internasional dapat digolongkan menjadi dua jenis, yaitu:
  1. Hukum tertulis, yaitu kaidah-kaidah hukum internasional yang disepakati bersama dalam bentuk tertulis.
  2. Hukum tidak tertulis, adalah kaidah-kaidah hukum internasional dalam bentuk tidak tertulis, contoh dari hukum internasional tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan internasional seperti kebiasaan penyambutan tamu kehormatan dari negara lain.

Asas-asas Hukum Internasional

Untuk menjaga agar hubungan internasional tetap berjalan pada jalur yang benar, maka dibutuhkanlah asas-asas hukum internasional, asas-asas tersebut antara lain:

a. Asas-asas Yang Termuat Dalam Piagam PBB

Pasal 2 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mencantumkan asas-asas hukum internasional sebagai berikut:
  1. Setiap negera mempunyai persamaan kedaulatan.
  2. Setiap anggota harus memenuhi semua kewajiban yang tertuang dalam Piagam PBB.
  3. Setiap negara anggota harus menyelesaikan sengketa antarbangsa secara damai.
  4. Setiap negara akan mencegah tindakan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain dalam menjalin hubungan internasional.
  5. Setiap negara anggota harus berperan aktif dalam membantu mewujudkan program-program PBB yang termuat dalam Piagam PBB.
  6. PBB mendukung negara-negara yang bukan anggota PBB untuk bertindak selaras dengan asas-asas yang tertuang dalam Piagam PBB.
  7. PBB tidak diperbolehkan untuk ikut campur dalam urusan internal negara-negara anggotanya.
b. Asas-asas Hukum Publik Internasional

Asas-asas hukum publik internasional (hubungan antar negara) terdiri dari kaidah-kaidah sebagai berikut:
  1. Asas equality, adalah asas persamaan derajat antar pihak yang melakukan hubungan internasional.
  2. Asas courtesy, adalah asas saling menghormati antar pelaku hubungan internasional.
  3. Asas reciprosity, adalah asas hubungan timbal balik dalam artian positif antar pihak yang melakukan hubungan internasional.
  4. Pacta sunt servanda, yaitu harus adanya saling kejujuran dan keterbukaan antar pelaku hubungan internasional.
  5. Ex aequo et bono, yaitu asas untuk menyelesaikan permasalahan berdasarkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar kepentingan bersama.

Sumber-Sumber Hukum Internasional

Hukum internasional sebagai kaidah hukum tertinggi dalam mengatur pergaulan antarbangsa disusun berdasarkan sumber hukum tertentu. Sumber hukum internasional sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan formal.

a. Sumber Hukum Material

Sumber hukum material adalah segala hal yang menjadi faktor yang menentukan isi/ketentuan hukum. Dengan kata lain, sumber hukum material adalah segala sesuatu yang melatarbelakangi dan menjiwai isi suatu hukum internasional serta sebagai dasar kekuatan mengikatnya suatu hukum internasional. Paling tidak ada dua aliran berbeda yang memiliki pedapat mengenai hukum internasional, yaitu:
  1. Aliran Naturalis
    Aliran naturalis diprakarsai oleh Hugo de Groot atau Grotius yang kemudian pahamnya disempurnakan oleh seorang ahli hukum dan diplomat Swiss bernama Emmerich Vettel. Aliran naturalis menyatakan bahwa hukum internasional mempunyai derajat yang sama dengan hukum alam. Kekuatan mengikat hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari tuhan.Sehingga hukum internasional harus diataati sebagai hukum yang tertinggi.

  2. Aliran Positivisme
    Aliran positivisme pertama kali dicetuskan oleh Hans Kelsen. Aliran ini menyatakan bahwa kekuatan mengikat hukum internasional didasarkan pada persetujuan negara-negara berdaulat yang sudah berkomitmen untuk mengikatkan diri dalam suatu kaidah hukum internasional.
Berikut adalah beberapa contoh sumber hukum material:
  • Perasaan hukum individu
  • Pendapat umum
  • Pacta sunt servanda
  • Nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat
  • Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah)
  • Politik hukum atau peraturan yang diberlakukan pada wilayah tertentu

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown